Langsung ke konten utama

mahzab


BAB I
PENDAHULUAN

Rasulullah SAW bersabda, salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikannya. Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do’a. sedangkan menurut istilah salat bermakna  serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

1.1  Latar Belakang
Fikih sebagai cabang (furuk) dalam agama Islam merupakan bagian yang paling sering diperselisihkan, dan kebanyakan orang menganggapnya sebagai hal yang menarik dan penting (terkadang gerakan salat dianggap lebih penting daripada khusyuknya shalat). Halaman ini ditulis bukan untuk memperkeruh perselisihan antarmazhab juga bukan untuk meningkatkan fanatisme mazhab.

1.2  Tujuan
      1.agar mahasiswa mengetahui mazhab-mazhab yang berkembang di      masyarakat
      2.tidak bergantung pada 1 mazhab saja
      3.tidak mempermasalahkan lagi perbedaan mazhab-mazhab





BAB II
PEMBAHASAN

            Menurut syariat islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai perintah Allah SWT. Rasalullah SAW bersabda, salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikannya. Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do’a. sedangkan menurut istilah salat bermakna  serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
            Dalam banyak hadist, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: “ Perjanjian yan memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir.
            Orang-orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan dengan orang-orang laknat, berdasarkan  hadis berikut: “barang siapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barang siapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun,Haman, dan Ubay bin Khalaf.”
            Shalat yang mula-mula diwajibkan bagi nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah shalat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20. Dengan turunya ayat ini, hukum shalat malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainya berkata mengenain ayat 20 ini, “sesungguhnya ayat ini menghapuskan kewajiban shalat malam yang mula-mula allah wajibkan bagi umat islam”. 




2.1       Shalat dalam Al-Qur’an
Ayat-ayat yang membahas tentang shalat di dalam Al-Qur'an 

Artinya : katakana kepada hanba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim:31)

Artinya : sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (kekuatannya dari ibadah-ibadah lain) dan Allah SWT mengetahui apa yang kamu lerjakan (Al-‘Ankabut: 45)



Artinya:maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam:59)

2.2       Hukum Shalat
Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya, shalat fardhu terbagi menjadi dua : fardhu a’in ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu dan shalat jum’at (fardhu’ain untuk pria), fardhu kifayah ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang mengajaknya. Akan tetapi tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat zenazah.
Shalat nafillah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua: nafil muakad adalah shalat sunnah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnat thawaf. Nafil Ghairu Mauakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat Rawatib dan shalat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanyan dikerjakan ketika terjadi gerhana).

2.3       Syarat dan Rukun Salat
            Syarat-syarat shalat:
1.      Beragama islam
2.      Sudah baligh dan berakal
3.      Suci dari hadats
4.      Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
5.      Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua telapak tangan
6.      Masuk waktu shalat, yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat
7.      Menghadap kiblat
8.      Mengetahui mana rukun dan mana yang sunnah
Rukun shalat:
1.      Berdiri
2.      Niat
3.      Takbiratul Ihram
4.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap rakaat
5.      Ruku dengan tuma’ninah
6.      I’tidal dengan tuma’ninah
7.      Sujud dua kali dengan tuma’ninah
8.      Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
9.      Duduk dengan tuma’ninah
10.  Membaca tasyahud akhir
11.  Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12.  Membaca salam yang pertama
13.  Tertib (melakukan rukun secara beruntunan)











2.4 Permalahan
a.Hukum do’a Qunut
            Dalam tradisi Mazhab Syafi’i, saat melaksanakan shalat subuh dibacakan do’a Qunut. Berbeda dalam tradisi Mazhab Maliki, tak ada do’a Qunut dalam shalat subuh. Namun perbedaan tradisi itu tak membuat hubungan keduanya retak. Mereka tetap menjadi guru dan murid yang saling menghormati pendapat masing-masing.
            Suatu hari, Imam Syafi’I berkunjung dan menginap di rumah Imam Malik. Saling berkunjung dan menginap itu sudah menjadi kebiasaan antra keduanya. Imam syafi’i diminta gurunya menjadi imam saat melaksanakan shalat subuh. Karena ingin menghormati gurunya, Imam Syafi’i tak membaca do’a Qunut dalam shalat berjama’ah itu.
            Begitu pun sebaliknya. Di lain hari, Imam Malik menginap di kediaman Imam Syafi’i meminta gurunya menjadi imam shalat. Dengan alas an yang sama Imam Malik pun membaca do’a Qunut.
            Dalam masalah ibadah menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah di syariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya adil dai Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Ada tiga pendapat di kalangan para ulama tentang disyariatkan atau atau tidaknya Qunut subuh. Pendapat pertama :Qunut subuh disunatkan secara terus menerus ini adalah pendapat Malik Ibnu Abi Laila Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’i. pendapat kedua : Qunut subuh tidak disyariatkan karena Qunut itu sudah mansukah (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu hanifa Syufyan Ats-Tsaury dari ulama Kufah. Pendapat ketiga : Qunut pada shalat subuh tidaklah disyariatkan kecuali pada Qunut nazilah maka boleh dilakukan pada shalat subuh dan pada shalat-shalat lainya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad Al-Laist bin Sa’d Yahya  Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadist.
           
            Sebagian ulama berpendapat bahwa nabi hanya melakukan Qunut nazilah, yaitu Qunut yang dilakukan sebulan penuh di lima waktu shalat untuk mendo’akan muslim yang tertindas di belahan bumi lain. Sebagian ulama mengatakan bahwa Qunut dilakukan tidak hanya Qunut nazilah, tapi tiap hari di shalat subuh.
            Saya sendiri tidak membaca do’a Qunut pada saat saya sholat subuh, karena saya mengetahui bahwa Qunut itu hukumnya sunnah. Akan tetapi pada saat saya shalat subuh berjamaah di masjid di pemukiman saya memakai do’a  Qunut. Karena saya menghargai imam, saya pun membaca do’a Qunut. Karena saya yakin arti dari setiap do’a itu baik, jadi apa salahnya kalo kita membaca do’a Qunut pada saat shalat subuh.
b.Jumlah Shalat Tarawih
            Masalah yang terus hangat sampai sekarang. Juga seperti yang di ketahui di Qatar juga terdapat masjid yang mendirikan tarawih 8 rakaat tidak termasuk witir dan ada yang 20 rakaat tidak termasuk witir. Jumlah rakaat tarawih masyhur di zaman ini adalah 8,20,dan 36 rakaat tidak termasuk witir. Berbicara tentang adil maka akan panjang sekali dan idak akan pernah ada habisnya perdebatan. Namun yang perlu diketehui adalah 4 mazhab Ahlussunnah (Hnanfi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sebagaimana diketahui bahwa telah sepakat menetapkan 20rakaat untuk bilangan shalat tarawih.
Adapun Mazhab Maliki memang terdapat dua pendapat di kalangan para ulamanya, ada sebagian yang mendukung 20 rakaat dan sebagiannya mendukung 36 rakaat. Tak ada satupun mazhab Ahlussunnah menetapkan 8 rakaat shalat tarawih. Hafiz Ibnu Hajar dan Hafiz Suyuthi walaupun mengatakan ada cacat dalam hadist-hadist 20 rakaat namun mereka sebagaimana telah diketahui adalah pengikut mazhabSyafi’i, yang sudah tentu mendukung 20rakaat. Dan begitu juga yang berlaku di Masjid Al-Haram di Makah al-Mukarramah secara turun temurun.
Nabi Muhamad SAW hanya melakukan 8 rakaat (ditambah 3 rakaat witir). Pada zaman Khalifah umar, ditambah menjadi 23, karena ingin mengejar kesempurnaan tarawih seperti zaman nabi Muhammad SAW. Jika zaman nabi lama satu rakaat itu diperpanjang dengan membaca surat-surat panjang, namun zaman Umar rakaatnya yang di perbnyak, dan surst-surat yang pendek.
Di pemukiman saya, shalat tarawih itu 20 rakaat (ditambah 3 rakaat witir) jadi 23 rakaat mengikuti madzhab hambali, dan Khalifah Umar. Karena saya di besarkan dengan faham yang berbeda, terkadang saya mengikuti keluarga ibu saya yaitu shalat tarawih 8 rakaat (ditambah 3 witir) jadi 11 rakaat , seperti zaman Nabi Muhammad SAW. jumlah rakaat tidak menjadi masalah yang menonjol, karena kita berniat karena Allah dan untuk menyempurnakan ibadah kita di bulan Ramadan. Mungkin perbedaan yang saya rasakan saat saya mengikuti tarawih yang 11 rakaat, ada ceramahnya. Sedangakan 23 rakaat hanya mengkhususkan shalatnya saja.
c.Fikih Shalat 5 Waktu
            Fikih sebagai cabang (furuk) dalam agama Islam merupakan bagian paling sering diperselisihkan, dan kebanyakan orang menggapnya sebagai hal yang menarik dan penting (terkadang gerkan shalat di anggap lebih penting dari pada khusyunya shalat).
            Di awal ditulis fikih shalat empat madzhab Ahluussunah yang utama(Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali) secara garis besar karena manyoritas masyarakat Indonesia (seharusnya) sudah mengetahuinya. Diakhir barulah diterangkan mengenai fikih shalat mazhab Zyiah Ja’fari (Imamiah) yang umumnya belum di ketahui.

·         Imam Abu Hanafi (669-767M) (Mazhab Hanafi)
1.      Takbiratul ihram boleh dengan Allahu Akbar atau Allahu A’zham(Maha Agung) atau Allahu Ajall (Maha Mulia) dan yang sesuai dengan makna lainya.
Al-fatihah wajib
2.      pada 2rakaat pertama, sedangkan rakaat 3 atau 4 boleh diganti dengan tasbih atau diam. Boleh tidak membaca basmalah karena bukan bagian dari surah. Qunut hanya ada pada shalat witir saja. Sedekap adalah sunah bukan wajib di bawah pusar.
3.      Saat rukuk di sunahnahkan membaca
العَظِيْمِ رَبي سُبْحَانَ
4.      Saat sujud yang wajib menyentuh/ menempel hanyalah dahi, sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki hanyalah sunnah.
5.      Lafaz tahiyyat
وَالسَلامُ وَالصلَوَاتُ وَالطَيِبَاتُ اللهِ التَحِياتُ وَبَرَكَاتُه وَرَحْمَةُ النَبِي اَيُهَا عَلَيْكَ عِبَادِ وَعَلَى عَلَيْنَا السَلامُ اللهِ الصَالِحِيْنَ اللهِ اِلا الَهَ اَنْ شْهَدُاَ  وَرَسُوْلُهُ عَبْدُهُ مُحَمَدًا اَن وَاَشْهَدُ
6.      Lafaz salam
اللهِ رَحْمَة وَ عَليْكُمْ السَلامُ

  • Imam Maliki (712-795 M) (Mazhab Maliki )

1.      Takbiratul ihram wajib dengan Allahu Akbar
2.      Al-fatihah wajib setiap rakaat. Basmalah bukan termasuk bagian dari sunnah, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Qunut hanya ada pada shalat subuh. Disunahkan untuk tidak sedekap.
3.      Saat rukuk di sunahnahkan membaca
العَظِيْمِ رَبي سُبْحَانَ
4.      Saat sujud wajib menyentuh/ menempel hanyalah dahi, sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki hanyalah sunnah.
5.      Lafaz tahiyyat:
Tinggal masukin…
6.      Lafaz salam:
اللهِ رَحْمَة وَ يْكُمْ عَل السَلامُ


·         Imam Syafi’I (769-820M) (Mazhab Syafi’i)
1.      Takbiratul ihram boleh Allahu Akbar atau Allahu Al-Akbar.
2.      Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat. Wajib membaca basmalah karena bagian dari surah. Qunut sunnah setelah rukuk pada shalat Subuh. Sedekap adalah sunnah di bawah dada di atas pusar.
3.      Saat rukuk disunnahkan membaca
العَظِيْمِ رَبي سُبْحَانَ
4.      Saat sujud wajib menyentuh/menempel hanyalah dahi, sedangkan dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki hanyalah sunnah.
5.      Lafaz tahiyyat:

التَحِيَاتُ المُبَارَكَاتُ الصَلَوَاتُ الطَيِبَاتُ لله, السَلامُ عَلَيْكَ اَيُهَا النَبِي وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُه, السَلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, اَشْهَدُ اَنْ لا الَهَ اِلا الله, وَاَشْهَدُ اَن مُحَمَدًا رَسُوْلَ الله


               6.Lafaz salam:
السَلامُ عَليْكُمْ وَ رَحْمَة الله


Imam Ahmad (780-855 M) (Mazhab Hanbali)

* Takbiratul ihram wajib dengan Allahu Akbar.
* Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat. Basmalah bagian dari surah, tapi membacanya harus pelan. Qunut hanya ada pada shalat witir. Sedekap adalah sunnah di bawah pusar.
* Saat rukuk diwajibkan membaca
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ


* Saat sujud yang wajib menyentuh/menempel adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki ditambah hidung.
* Lafaz tahiyyat:
التحيات لله والصلوات والطيبات, السَلامُ عَلَيْكَ اَيُهَا النَبِي وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُه, السَلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, اَشْهَدُ اَنْ لا الَهَ اِلا الله وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَه, وَاَشْهَدُ اَن مُحَمَدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللهُم صَلِ عَلَى مُحَمَد


* Lafaz salam:
السَلامُ عَليْكُمْ وَ رَحْمَة الله



Imam Ja’far Ash-Shadiq (699-765 M) (Mazhab Syiah Ja’fari)

* Takbiratul ihram wajib dengan Allahu Akbar.
* Al-Fatihah wajib pada 2 rakaat pertama, sedangkan rakaat 3 atau 4 boleh diganti dengan tasbih subhanallâh wal hamdulillâh wa lâ ilâha illallâh wallâhu akbar. Basmalah bagian dari surah dan wajib dibaca dengan jahr (nyaring) pada setiap shalat. Qunut adalah sunnah pada setiap shalat. Empat mazhab Ahlus Sunnah menyatakan sunnah membaca âmin, sedangkan Syiah adalah tidak. Tidak bersedekap dalam shalat.
* Saat rukuk disunnahkan membaca
سُبْحَانَ رَبي العَظِيْمِ وَبِحَمْدِه
                                                                    

atau
سُبْحَانَ الله


tiga kali ditambah shalawat.
* Saat sujud yang wajib menyentuh/menempel adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, ibu jari kaki, hidung adalah sunnah.
* Lafaz tahiyyat/tasyahud:
بسم الله وبالله والحمد لله وخير الأسماء لله اشهد لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وَاَشْهَدُ اَن مُحَمَدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللهم صل على محمد وآل محمد وتقبل شفعته ورفع درجته


* Lafaz salam:
السَلامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Dari sekilas gambaran di atas, telah sepakat bahwa tiga mazhab Ahlus Sunnah (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) menyatakan bahwa sedekap dalam shalat hanyalah sunnah, bahkan satu mazhab Ahlus Sunnah (Maliki) menyatakan sunnah untuk tidak sedekap. Karena itu janganlah heran jika Syiah pun tidak bersedekap, karena mazhab Maliki sebagai Ahlus Sunnah pun tidak sedekap. Tema mengenai sedekap dalam shalat akan dilanjutkan lain waktu, Insya Allah. Wallâhua’lâm.










BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

            Fikih sebagai cabang (furuk) dalam agama Islam merupakan bagian yang paling sering diperselisihkan, dan kebanyakan orang menganggapnya sebagai hal yang menarik dan penting (terkadang gerakan salat dianggap lebih penting daripada khusyuknya shalat). Halaman ini ditulis bukan untuk memperkeruh perselisihan antarmazhab juga bukan untuk meningkatkan fanatisme mazhab.
            Semua mazhab itu benar karena mempunyai pendapat yang masing masing yang telah di beberkan oleh para ulama ulama terdahulu,sebagai contoh semua mazhab dalam sholat itu benar,yang tidak benar itu yang tidak sholat,dan jadikan sebuah perbedaan itu menjadi sebuah satu kesatuan yang dapat memperkokoh tali silaturahmi

Komentar